DEFINISI PROFESI TENAGA KEPENDIDIKAN
Apa itu profesi ? profesi berasal dari bahasa latin “proffesio” janji/ikrar dan pekerjaaan, maka profesi adalah pekerjaan yang menuntut suatu keahlian dari pelaku atau orang yang menjalankan profesi itu yang dilandasi pendidikan tertentu, profesi mencakup beberapa bidang yang diantaranya : sopir, mekanik, arsitek, apoteker, akuntan dan lain-lain
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum)
Berikut perberdaan profrsional dan profesionalisme
Profesional adalah kepandaian atau keahlian khusus yang memerlukan pembayaran dalam menjalakan profesi, sedangkan profesionalisme adalah sikap, komitmen, serta kualitas dari profesi
Tenaga kependidikan atau yang biasa disebut guru perannya sangat penting dikehidupan sosial, lingkungan
Mereka yang menjadikan seseorang menjadi berkualifikasi dan berkompeten untuk profesi yang mereka inginkan. Dengan demikian tugas tenaga kependidikan yaitu 7m : (MENDIDIK, MENGAJAR, MEMBIMBING, MENGARAHKAN, MELATIH, MENILAI DAN MENGEVALUASI)
PENGEMBANGAN TENAGA KERJA KEPENDIDIKAN
Kinerja tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan hasil kerja optimalnya. Dan adna benar benar telah memahami pentingnya peningkatan kinerja agar sistem adminsitrasi berjalan dengan baik,
Secara konstitusional pasal 41 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkat berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
Sebagai seorang profesional, pendidik memiliki ciri-ciri seperti yang dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) 1991.
1.Memiliki fusngsi dan signifikasi sosial.
2. Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang dikontrol organisasi profesi.
7. Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan-nya.
8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9. Berhak mendapatkan imbalan yang layak.
Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagai disebutkan dalam pasal 40 ayat (1) undang-udnang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Selanjutnya yang menjadi kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan menurut Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah:
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Memberi teledan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Syarat Pendidik
Secara garis besar syarat pendidik juga diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
1. Memiliki kualifikasi minimum dan bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggara pendidikan termasuk pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan yang diselenggarakannya, sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Yang begini harus di lestarikan
BalasHapus